Esensi Perlindungan Hukum Harta Perkawinan

Dalam Perjanjian Kawin yang Tidak Dicatat

Manusia memiliki kodrat sebagai mahluk uang diciptakan dengan jenis kelamin yang berbeda, pria dan wanita yang saling tertarik kemudian mempersatukan diri dalam ikatan yang disebut perkawinan. Perkawinan merupakan wujud dari keinginan hidup bersama. Perkawinan dapat dimaknai sebahgai suatu pperistiwa hukum dikarenakan dari perkawinan tersebut menjadikan status laki-laki sebagai seorang suami dan perempuan sebagai seorang isteri.

Demi tertib hukum di Indonesia, hak masyarakat untuk melaksanakan perkawinan tercantum dalam Undang-Undang dasar 1945, dengan secara tegas ditentukan bahwa Pasal 28B ayat (1) ‘setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keterunan melalui perkawinan yang sah.”

Detail

Editor

Dr. Sunardi Purwanda., S.H.,M.H.

Desain Sampul

Basuki Hariyanto

ISBN

978-979-530-349-7

Halaman

viii + 129

Cetakan

I, 2021

Penerbit

Unhas Press

Bahasa

Indonesia

Tentang

Nurul Miqat

Lahir di Makassar 5 Desember 1978 adalah Dosen Fakultas Hukum, Universitas Tadulako. Penulis menyelesaikan S1 tahun 2001 pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan melanjutkan pendidikan Magister Kenotariatan dan selesai pada Tahun 2004, kemudian melanjutkan jenjang Doktoral dan menyelesaikan pendidikan Strata 3 Pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin di Tahun 2021

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Esensi Perlindungan Hukum Harta Perkawinan”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *