Memahami Syarat Keabsahan Perjanjian

Keabsahan perjanjian ini sudah ditentukan persyaratannya, dalam Buku III BW, yakni Pasal 1320 sampai pasal 1337, yang walaupun masalah perjanjian ini terkait juga dengan Buku I BW, sehingga untuk menentukan syarat sahnya perjanjian ini tidak cukup hanya mendasarkan pada Buku III BW tapi juga dengan pasal-pasal lainnya dalam BW, bahkan dalam perjanjian tertentu juga didsarkan pada peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena syarat perjanjian, yang terdiri atas 4 yang dua diaantaranya syarat subjektif dan dua lainnya syarat objektif, maka masing-masing dari keempat syarat tersebut akan dibahas.

SKU: 9789795303701 Category: Tags: , ,

Detail

Desain Sampul

Aidil fitri

ISBN

978-979-530-370-1

Halaman

viii + 118

Cetakan

I, 2022

Penerbit

Unhas Press

Bahasa

Indonesia

Tentang

Ahmadi Miru

Lahir di Langnga Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan pada tahun 1961. menyelesaikan Pendidikan S1 pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Jurusan Hukum Keperdataan pada tahun 1985. Pendidikan S2 diselesaikan pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga dan Pendidikan S3 diselesaikan pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga tahun 2000. sejak tahun 1986 diangkat menjadi dosen Fakultas Hukum Unhas dan mengasuh beberapa mata kuliah di bidang Hukkum keperdataan.

Sakka Pati

Lahir di Soppeng 11 Februari 1971. Menyelesaikan Pendidikan pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Bagian Hukum Keperdataan pada tahun 1994, Program Magister Ilmu Hukum pada Program Pascasarja Universitas Hasanuddin pada Tahun 2006 dan Program doktor Ilmu Hukum pada Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin pada tahun 2015. Saat ini adalah dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, telah lebih dulu aktif mengajar pada Politeknik Negeri Ujung Pandang dan universitas Indonesia Timur di Makassar

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Memahami Syarat Keabsahan Perjanjian”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *