Memahami Syarat Keabsahan Perjanjian
Keabsahan perjanjian ini sudah ditentukan persyaratannya, dalam Buku III BW, yakni Pasal 1320 sampai pasal 1337, yang walaupun masalah perjanjian ini terkait juga dengan Buku I BW, sehingga untuk menentukan syarat sahnya perjanjian ini tidak cukup hanya mendasarkan pada Buku III BW tapi juga dengan pasal-pasal lainnya dalam BW, bahkan dalam perjanjian tertentu juga didsarkan pada peraturan perundang-undangan lainnya.
Oleh karena syarat perjanjian, yang terdiri atas 4 yang dua diaantaranya syarat subjektif dan dua lainnya syarat objektif, maka masing-masing dari keempat syarat tersebut akan dibahas.
Detail
| Desain Sampul | Aidil fitri |
|---|---|
| ISBN | 978-979-530-370-1 |
| Halaman | viii + 118 |
| Cetakan | I, 2022 |
| Penerbit | Unhas Press |
| Bahasa | Indonesia |






Reviews
There are no reviews yet.