Esensi Perlindungan Hukum Harta Perkawinan
Dalam Perjanjian Kawin yang Tidak Dicatat
Manusia memiliki kodrat sebagai mahluk uang diciptakan dengan jenis kelamin yang berbeda, pria dan wanita yang saling tertarik kemudian mempersatukan diri dalam ikatan yang disebut perkawinan. Perkawinan merupakan wujud dari keinginan hidup bersama. Perkawinan dapat dimaknai sebahgai suatu pperistiwa hukum dikarenakan dari perkawinan tersebut menjadikan status laki-laki sebagai seorang suami dan perempuan sebagai seorang isteri.
Demi tertib hukum di Indonesia, hak masyarakat untuk melaksanakan perkawinan tercantum dalam Undang-Undang dasar 1945, dengan secara tegas ditentukan bahwa Pasal 28B ayat (1) ‘setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keterunan melalui perkawinan yang sah.”
Detail
| Editor | Dr. Sunardi Purwanda., S.H.,M.H. |
|---|---|
| Desain Sampul | Basuki Hariyanto |
| ISBN | 978-979-530-349-7 |
| Halaman | viii + 129 |
| Cetakan | I, 2021 |
| Penerbit | Unhas Press |
| Bahasa | Indonesia |






Reviews
There are no reviews yet.