Blog

Kontrak Publik

Hak Cipta © Dr. Anshori Ilyas, S.H., M.H. dkk. All rights reserved. Hak cipta dilindungi undang-undang.


Penyusun:
Dr. Anshori Ilyas, S.H., M.H.
Dr. Muhammad Ilham Arisaputra, S.H., M.Kn.
Dr. H. Mustafa Bola, S.H., M.H.
Dian Utami Mas Bakar, S.H., M.H.


Penerbit:
UPT Unhas Press
Alamat Penerbit:
Kampus Unhas Tamalanrea, Jl. Perintis Kemerdekaan Km.10 Makassar, e-mail: unhaspress@gmail.com
Cetakan I, 2017
ISBN: 978-979-530-177-6

Pemerintah merupakan unsur mutlak dalam suatu neg­ara yang memiliki tugas dan fungsi untuk mencapai tu­juan negara yang telah tercantum dalam konstitusi. Dalam upaya menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik, maka pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pi­hak swasta yang merupakan bagian dari tindakan pemerintahan (bestuurhandelingen). Kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta biasanya dituangkan dalam bentuk kontrak. Dalam kajian hukum administrasi negara, maka kontrak tersebut tidak lain merupakan kontrak publik sebab dalam kontrak yang diadakan di mana pemerintah merupakan salah satu pihak, maka perbua­tan hukum yang dilakukan oleh pemerintah tersebut dilakukan menurut hukum publik karena perbuatan-perbuatan didasarkan atas wewenang khusus atau istimewa yang diberikan oleh hu­kum publik dan berdasarkan ketentuan/peraturan dalam hukum publik. Oleh karenanya hanya dapat dilakukan atas wewenang-wewenang tersebut sehingga tidak setiap orang dapat melaku­kannya sesuai dengan keinginan.

Kontrak publik adalah perjanjian yang sebagian atau se­luruhnya dikuasai oleh hukum publik karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintahan), misalnya perjan­jian ikatan dinas dan perjanjian pengadaan barang pemerintah. Meskipun istilah kontrak sangat melekat pada hukum privat namun pada kenyataannya, jika pemerintah membuat kontrak dengan badan hukum perdata dan kontrak tersebut dilakukan demi pelaksanaan fungsi pemerintahan, maka kontrak tersebut dapat dikatakan sebagai kontrak publik. Meskipun secara teori dikatakan bahwa pemerintah dapat saja melakukan tindakan hukum privat di mana pemerintah tidak sekadar menjalank­an kekuasaan dan wewenang hukum publik namun kerapkali pemerintah juga melakukan pelbagai perbuatan hukum keper­dataan, seperti halnya orang atau badan hukum perdata. Selaku badan hukum, pemerintah mengikat diri pada pelbagai perjan­jian keperdataan misalnya perjanjian jual-beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian pemborongan bahkan penghibahan.

Beberapa negara menggunakan istilah kontrak administratif (Administrative Contracts) dan ada juga yang menggunakan isti­lah kontrak pemerintah (Government Contracts). makna kontrak publik memiliki pengertian yang lebih luas selama dilakukan oleh pemerintah dan tunduk pada hukum publik. Sementara peng­gunaan istilah kontrak administratif adalah kesepakatan yang dibuat oleh individu publik (pemerintah) dan dilakukan sebagai tujuan pemenuhan layanan publik (contohnya kontrak mengenai kapitalisasi properti publik, pelaksanaan pekerjaan kepentingan umum, penyediaan layanan publik, pembelian publik dan kat­egori kontrak administratif lainnya yang ditentukan oleh undang-undang khusus dan tunduk pada kompetensi pengadilan ad­ministrasi). Sementara penggunaan istilah kontrak pemerintah digunakan oleh Inggris dan Amerika Serikat sebab kata “pemer­intah” mewakili konteks sistem pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah. Sedangkan istilah Government Contracts atau kontrak pemerintah lebih populer digunakan pada negara-negara sistem common law (Government contract sering juga di­artikan sebagai kontrak pengadaan barang dan jasa oleh pemer­intah (government procurement) oleh karena dalam banyak hal substansinya memang demikian).

Buku ini mengkaji penggunaan instrumen kontrak dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kajian ini dapat dipa­hami bahwa penggunaan instrumen kontrak dalam penyeleng­garaan pemerintahan tidak bisa sepenuhnya tunduk pada hu­kum privat sebab penyelenggaraan pemerintahan tunduk pada hukum publik.

Buku ini merupakan hasil penelitian dari tim penyusun yang dilaksanakan pada Tahun 2017 dengan judul ”Kontrak Publik Se­bagai Instrumen Pemerintahan” yang didanai oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Buku ini disusun den­gan sistematika pembahasan yang dibagi dalam 5 (lima) bab yang diuraikan sebagai berikut:

Bab I merupakan bab Pendahuluan, memuat tentang Latar Belakang penulisan ini.

Bab II membahas fungsi negara dan fungsi pemerintahan, memuat tentang fungsi negara, fungsi Pemerintahan, Tindakan Hukum Pemerintahan, dan Instrumen Hukum Pemerintahan.

Bab III membahas mengenai barang milik negara/daerah, memuat tentang definisi dan pengaturan barang milik negara/daerah, pengelolaan barang milik negara/daerah, dan Pertang­gungjawaban Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Bab IV membahas mengenai kontrak publik sebagai instru­men pemerintahan, memuat tentang kontrak publik, Pengaturan dan Prosedur Penggunaan Kontrak Publik Dalam Penyeleng­garaan Fungsi-Fungsi Pemerintahan, dan Pengelolaan Kekay­aan Negara Dalam Mendukung Penyelenggaraan Fungsi-Fungsi Pemerintahan.

Bab V merupakan bab penutup.

Buku ini dapat menjadi rujukan bagi mahasiswa fakultas hukum, dosen fakultas hukum, pejabat pemerintahan, dan ma­syarakat pada umumnya yang berminat pada persoalan hukum kontrak, khususnya kontrak publik. Dengan selesainya penulisan buku ini, penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada pi­hak-pihak yang telah berpartisipasi dalam pengembangan tulisan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang set­inggi-tingginya kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendi­dikan Tinggi Republik Indonesia, LPPM Universitas Hasanuddin



Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>