Manajemen Pendapatan Daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber pendapatan daerah yang seharusnya didorong oleh kegiatan ekonomi daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki posisi strategis karena merupakan salah satu pilar kemandirian suatu daerah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sumber PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kemampuan keuangan pemerintah daerah akan tercermin dari kontribusi PAD terhadap upaya untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam kaitan dengan itu, untuk meningkatkan penerimaan PAD, pemerintah daerah perlu melakukan analisis potensi-potensi yang ada di daerah dan mengembangkan potensi tersebut sebagai pemasukan daerah selain dari pajak dan retribusi daerah tetapi juga dari pemanfaatan aset dalam bentuk tanah dan atau bangunan yang idle.
Pengelolaan aset daerah secara optimal, selain memberikan manfaat juga merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan ekonomi. Pemanfaatan aset daerah pada dasarnya ditujukan agar tidak membebani APBD, khususnya terkait biaya pemeliharaan, kemungkinan adanya penyerobotan dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab serta mendapat imbalan uang tunai yang tentunya dapat dijadikan salah satu sumber PAD. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa pemerintah daerah sulit untuk melakukan pemanfaatan aset dikarenakan belum tertibnya pengelolaan aset yang dimiliki, sehingga selain banyak aset yang penggunaannya tidak optimal, pemerintah daerah juga akan mengalami kesulitan untuk mengembangkan pemanfaatan aset.
UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengatur tentang sumber-sumber pendapatan setiap daerah otonom baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Untuk tingkat kabupaten dan kota, jenis pajak yang dapat di pungut menurut UU Nomor 28 tahun 2009 yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, bea perolehan atas tanah dan bangunan. Kewenangan dalam memungut pajak pusat dilakukan oleh Kementerian Keuangan yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan kewenangan dalam memungut pajak daerah diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan Kota atau Daerah.
Buku ini menguraikan variasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengambil kasus di Kabupaten Tanah Toraja dan Toraja Utara. Variasi sumber tersebut adalah pengelolaan asset daerah khususnya tanah dan bangunan yang belum mendapatkan perhatian dari pemerintah. Selain itu, juga dibahas PAD dari pajak daerah dan retribusi daerah seperti pajak hotel dan restoran, pajak reklame, rumah makan, rumah potong hewan. Analisis strategi yang dapat dipilih oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD menjadi akhir dari pembahasan buku manajemen pendapatan ini.
Detail
Tata Letak | Bagus Sabrang M.C.A |
---|---|
Desain Sampul | Bagus Sabrang M.C.A |
ISBN | 978-979-530-298-8 |
Halaman | xvi + 334 |
Cetakan | I 2021 |
Penerbit | Unhas Press |
Bahasa | Indonesia |
JUNAIDI SYAKBAN –
SANGAT BERGUNA
ACI –
Saya berminat dengan Buku Manajemen Pendapatan Daerah. Bagaimana cara membelinya