Maladministrasi dalam Tindak Pidana Korupsi
Dalam mempelajari tindak pidana korupsi tidak cukup hanya mengetahui ilmu pengetahuan Hukum Pidana (penal) tetapi juga penting memahami ilmu pengetahuan Hukum Administrasi Negara (administratif law) khususnya mengenai maladministrasi.
Konsep fundamental administratif law adalah “kewenangan” (bevoegdheid) bahwa setiap pemberian kewenangan kepada pemangku jabatan selalu disertai dengan “tujuan dan maksud” diberikannya kewenangan itu, Dalam hal penggunaan kewenangan tidak sesuai “tujuan dan maksud” pemberian kewenangan maka pejabat telah melakukan “maladiministrasi” atau “penyalahgunaan kewenangan” (detournement de pouvoir). wewenang itu sendiri melekat pada jabatan (ambt), jabatan adalah subyek hukum oleh hukum pidana ditarik menjadi subyek delik. Sedangkan konsep fundamental penal adalah “kesalahan” (schuld) berupa kesengajaan (dolus atau opzet) dan kelalaian (culpa).
Asas pertanggungjawaban Hukum Administrasi adalah “geen bevoegdheid zonder verantwoor delijkheid, (Tiada kewenangan tanpa pertanggung jawaban). Sehingga kesalahan pemangku jabatan merupakan tanggungjawab jabatan (job responsilbility). Tanggung jawab jabatan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi. Berbeda dengan pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, dikenal dengan asas “geen straf zonder schuld” (tiada pidana tanpa kesalahan atau tiada kesalahan tanpa pertanggungjawaban). Sehingga kesalahan dalam Hukum Pidana merupakan tanggungjawab pribadi (personal responsibility). Dengan demikian bentuk pertanggungjawaban maladministrasi dalam tindak pidana korupsi adalah personal responsibility bukan job responsilbility.
Detail
| Editor | Sumardi Purwanda |
|---|---|
| ISBN | 978-979-530-422-7 |
| Cetakan | I, 2022 |
| Penerbit | Unhas Press |
| Bahasa | Indonesia |











Reviews
There are no reviews yet.