Maladministrasi dalam Tindak Pidana Korupsi

Dalam mempelajari tindak pidana korupsi tidak cukup hanya mengetahui ilmu pengetahuan Hukum Pidana (penal) tetapi juga penting memahami ilmu pengetahuan Hukum Administrasi Negara (administratif law) khususnya mengenai maladministrasi.

Konsep fundamental administratif law adalah “kewenangan” (bevoegdheid) bahwa setiap pemberian kewenangan kepada pemangku jabatan selalu disertai dengan “tujuan dan maksud” diberikannya kewenangan itu, Dalam hal penggunaan kewenangan tidak sesuai “tujuan dan maksud” pemberian kewenangan maka pejabat telah melakukan “maladiministrasi” atau “penyalahgunaan kewenangan” (detournement de pouvoir). wewenang itu sendiri melekat pada jabatan (ambt), jabatan adalah subyek hukum oleh hukum pidana ditarik menjadi subyek delik. Sedangkan konsep fundamental penal adalah “kesalahan” (schuld) berupa kesengajaan (dolus atau opzet) dan kelalaian (culpa).

Asas pertanggungjawaban Hukum Administrasi adalah “geen bevoegdheid zonder verantwoor delijkheid, (Tiada kewenangan tanpa pertanggung jawaban). Sehingga kesalahan pemangku jabatan merupakan tanggungjawab jabatan (job responsilbility). Tanggung jawab jabatan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi. Berbeda dengan pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, dikenal dengan asas “geen straf zonder schuld” (tiada pidana tanpa kesalahan atau tiada kesalahan tanpa pertanggungjawaban). Sehingga kesalahan dalam Hukum Pidana merupakan tanggungjawab pribadi (personal responsibility). Dengan demikian bentuk pertanggungjawaban maladministrasi dalam tindak pidana korupsi adalah personal responsibility bukan job responsilbility.

SKU: 9789795304227 Categories: , Tags: , ,

Detail

Editor

Sumardi Purwanda
Nurhayati Mardin

ISBN

978-979-530-422-7

Cetakan

I, 2022

Penerbit

Unhas Press

Bahasa

Indonesia

Tentang

Abdul Wahid

Lahir di Sengkang, 05 Oktober 1959. Menempuh pendidikan SDN 10 di Sengkang, SMP I Sengkang, SMEA II Makassar. Memperoleh gelar sarjana hukum konsentrasi hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu (1988). Pendidikan Magister Ilmu Hukum konsentrasi Sistem Peradilan Pidana pada Universitas Diponegoro, Semarang (2005) dan Program Doktor Ilmu Hukum konsentrasi Ilmu Hukum Pidana pada Universitas Muslim Indonesia, Makassar (2015). Menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako sejak 1989 dengan jabatan sekarang lektor kepala golongan IV/b., Advokat pada Kantor Hukum “YAN APUL Associated” di Jakarta (1988). Ketua Biro Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum “Justitia” di Univeristas Muhammadiyah Palu (1992-1995). Ketua Pengelola Program Non Reguler Fakultas Hukum Universitas Tadulako (2013-2015 dan 2017-2022). Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Untad Palu (2018-2022). Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (2020-2022); Tenaga Ahli Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah (2021).

Selain itu, aktif di berbagai pertemuan ilmiah sebagai narasumber dan peserta di berbagai seminar, di antaranya: Kegiatan Aksi Nasional
Percepatan Pemberantasan Anti Korupsi (AN-PKK) Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis, di Denpasar (2008); Penyusunan Rencana Aksi
Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD PK) Prov. Sulawesi Tengah (2009) Peran alat Bukti Dalam Penyidikan dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi diselenggarakan BPK RI (2009); Kriminalisasi jabatan Dalam Perkara Tindak Korupsi oleh KPK (2009); Pendidikan dan Pelatihan Pengajar Anti Korupsi Tingkat Nasional di Makassar, diselenggarakan KPK – Dikti Kemendikbud (2012); Workshop Micro Teaching Pendidikan Anti Korupsi di Jakarta (2016); Sering pula memberikan keterangan ahli di berbagai lembaga penegak hukum, seperti Lembaga Ombudsman, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan di Indonesia dalam perkara tindak pidana korupsi.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Maladministrasi dalam Tindak Pidana Korupsi”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *