Kebebasan Pers Online dalam Sistem Hukum Pers

Indonesia memberikan jaminan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, berserikat, berkumpul, serta kemerdekaan menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan.

Namun, dalam menjalankan hak dan kebebasannya tersebut, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk kepada peraturan perundang-undangan

Hal tersebut sebagai sebuah bentuk jaminan pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain

Hal tersebut dimaksudkan agar memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat demokratis.

Dalam lingkup pers, negara menjamin kemerdekaan pers yang tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 atau yang lebih dikenal dengan UU Pers.

Buku ini akan memberikan gambaran dasar hukum yang berkaitan dengan kebebasan pers dalam lingkup pers online. Buku ini juga hadir dengan contoh kasus yang bisa memberikan gambaran lebih rinci terkait kebebasan pers online.

SKU: 9789795305149 Category: Tags: , , , ,

Detail

Editor

Alem Febri Sonni

Tata Letak

Muhammad Ihlasul Amal

Desain Sampul

Muhammad Ihlasul Amal

ISBN

978-979-530-514-9

Halaman

viii + 208

Cetakan

I, 2023

Penerbit

Unhas Press

Bahasa

Indonesia

Tentang

Josia Koni

Judhariksawan

Judhariksawan, lahir di Makassar, 29 Juli 1969. Saat ini adalah guru besar pada Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Memiliki beberapa karya tulis yang terbit secara nasional, diantaranya yaitu Pengantar Hukum Telekomunikasi (2005) dan Hukum Penyiaran (2010). Tahun 2008 diundang secara khusus oleh Pemerintah Amerika Serikat mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) for Judicial System di empat negara bagian. Pemerhati hak asasi manusia dan teknologi komunikasi ini pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan (2007-2010). Selanjutnya terpilih sebagai anggota KPI Pusat (2010-2013) dan menjadi Ketua KPI Pusat periode 2013-2016. Pada tahun 2016 membawa Indonesia sebagai Presidency of Islamic State Broadcasting Regulatory Authority Forum (IBRAF). Selain itu juga merupakan founder dan CEO perkumpulan Riksawan Institute. Terakhir, menjadi founder dan wakil ketua Dewan Pengawas Asosiasi Dosen Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia (ADHTIK). Saat ini merupakan Reviewer di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.

Maskun

menyelesaikan Program Sarjana pada Fakultas Hukum Unhas, Program Magister pada Fakultas Hukum New South Wales University, Sydney Australia, dan Program Doktor pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Saat, Telah dianugerahi Gelar Profesor pada bidang Hukum Internasional. Selain mengajar, penulis juga aktif pada penelitian dan pertemuan di bidang Hukum Lingkungan dan Internasional baik dalam maupun luar negeri. Beberapa karya di bidang Hukum Lingkungan dan Hukum Internasional mencakup kontributor Hukum Lingkungan: Teori, Kasus, dan Legislasi (Penerbit Kemitraan Partnership dan AUSAID) - 2013; Memahami Transformasi Hukum Tidak Tertulis Menuju Hukum Tertulis: Upaya Nyata Penyelamatan Mangrove di Sulawesi Selatan - Nasmedia Pustaka, 2018; Analisa Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau Kota Makassar- Jariah Publishing, 2020; Keamanan Siber: Urgensi Pengaturan dan Tantangan di Masa Depan - Nasmedia, 2020; Perlindungan Hukum Keanekaragaman Hayati Analisis Sawit dan Deforestasi - Jariah Publishing, 2021; Encyclopedia of Public International Law in Asia; Volume 2 Southeast Asia dan Encyclopedia of Ocean Law and Policy in Asia-Pacific - Brill Nijhoff - Belanda, 2022; dan Kejahatan Siber: Suatu Pengantar, Prenada Kencana, 2022. Di samping itu, penulis juga aktif menjadi Editor pada Hukum Lingkungan dan Hukum Penataan Ruang Karya Prof. Dr. A. Muh. Yunus Wahid, S.H., M.Si (Penerbit Prenada Kencana), serta aktif  menulis pada Jurnal Nasional dan Jurnal atau Prosiding Internasional Bereputasi (Scopus dan WoS). Saat ini, aktif dalam IUCN Academy yang merupakan perhimpunan pengajar hukum lingkungan dan ISILL yang merupakan Asosiasi Pengajar Hukum Internasional Indonesia. Penulis dapat dihubungi melalui email: maskun@unhas.ac.id atau maskunmaskun31@gmail.com.

Nur Azisa

Rudy

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Kebebasan Pers Online dalam Sistem Hukum Pers”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *