Sistem Hukum Indonesia
Pemberlakuan sistem otonomi daerah yang dilakukan
dalam upaya desentralisasi ditandai dengan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pelaksanaan otonomi daerah yang awalnya mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak berubah menjadi kewenangan
daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsa daerah.
Hal itu menuntut daerah sebagai daerah otonom harus mampu mengidentifikasi potensi dan sumber pendapatan daerah secara jelas, baik varian maupun volume agar dapat meningkatkan potensi pendapatan daerahnya. Secara struktur kelembagaan pemerintahan daerah juga harus mampu mendesain potensi-potensi daerah tersebut dengan menggunakan model manajemen dan kepemimpinan organisasi yang mampu menjaga irama keberlangsungan organisasi struktur pemerintahan. Selain itu, dasar hokum dalam pelaksanaan dan pengembangan potensi daerah sangatlah diperlukan. Sistem hukum yang jelas akan lebih memberi kekuatan dalam pengembangan daerah.
Hadirnya buku Sistem Hukum Indonesia ini semoga dapat menambah khasanah keilmuan dalam membangun penataan sistem hukum yang lebih baik, sehingga dapat membantu terwujudnya sistem hukum yang lebih optimal, transparan, efisien dan efektif.
Detail
| Tata Letak | Bagus Sabrang M.C.A. |
|---|---|
| Desain Sampul | Bagus Sabrang M.C.A. |
| ISBN | 978-979-530-267-4 |
| Halaman | viii + 94 |
| Cetakan | I 2021 |
| Penerbit | Unhas Press |
| Bahasa | Indonesia |





Reviews
There are no reviews yet.