Pemerintah merupakan unsur mutlak dalam suatu negara yang memiliki tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan negara yang telah tercantum dalam konstitusi. Dalam upaya menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik, maka pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pihak swasta yang merupakan bagian dari tindakan pemerintahan (bestuurhandelingen). Kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta biasanya dituangkan dalam bentuk kontrak. Dalam kajian hukum administrasi negara, maka kontrak tersebut tidak lain merupakan kontrak publik sebab dalam kontrak yang diadakan di mana pemerintah merupakan salah satu pihak, maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemerintah tersebut dilakukan menurut hukum publik karena perbuatan-perbuatan didasarkan atas wewenang khusus atau istimewa yang diberikan oleh hukum publik dan berdasarkan ketentuan/peraturan dalam hukum publik. Oleh karenanya hanya dapat dilakukan atas wewenang-wewenang tersebut sehingga tidak setiap orang dapat melakukannya sesuai dengan keinginan.
Kontrak publik adalah perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintahan), misalnya perjanjian ikatan dinas dan perjanjian pengadaan barang pemerintah. Meskipun istilah kontrak sangat melekat pada hukum privat namun pada kenyataannya, jika pemerintah membuat kontrak dengan badan hukum perdata dan kontrak tersebut dilakukan demi pelaksanaan fungsi pemerintahan, maka kontrak tersebut dapat dikatakan sebagai kontrak publik. Meskipun secara teori dikatakan bahwa pemerintah dapat saja melakukan tindakan hukum privat di mana pemerintah tidak sekadar menjalankan kekuasaan dan wewenang hukum publik namun kerapkali pemerintah juga melakukan pelbagai perbuatan hukum keperdataan, seperti halnya orang atau badan hukum perdata. Selaku badan hukum, pemerintah mengikat diri pada pelbagai perjanjian keperdataan misalnya perjanjian jual-beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian pemborongan bahkan penghibahan.
Beberapa negara menggunakan istilah kontrak administratif (Administrative Contracts) dan ada juga yang menggunakan istilah kontrak pemerintah (Government Contracts). makna kontrak publik memiliki pengertian yang lebih luas selama dilakukan oleh pemerintah dan tunduk pada hukum publik. Sementara penggunaan istilah kontrak administratif adalah kesepakatan yang dibuat oleh individu publik (pemerintah) dan dilakukan sebagai tujuan pemenuhan layanan publik (contohnya kontrak mengenai kapitalisasi properti publik, pelaksanaan pekerjaan kepentingan umum, penyediaan layanan publik, pembelian publik dan kategori kontrak administratif lainnya yang ditentukan oleh undang-undang khusus dan tunduk pada kompetensi pengadilan administrasi). Sementara penggunaan istilah kontrak pemerintah digunakan oleh Inggris dan Amerika Serikat sebab kata “pemerintah” mewakili konteks sistem pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah. Sedangkan istilah Government Contracts atau kontrak pemerintah lebih populer digunakan pada negara-negara sistem common law (Government contract sering juga diartikan sebagai kontrak pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah (government procurement) oleh karena dalam banyak hal substansinya memang demikian).
Buku ini mengkaji penggunaan instrumen kontrak dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kajian ini dapat dipahami bahwa penggunaan instrumen kontrak dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak bisa sepenuhnya tunduk pada hukum privat sebab penyelenggaraan pemerintahan tunduk pada hukum publik.
Buku ini merupakan hasil penelitian dari tim penyusun yang dilaksanakan pada Tahun 2017 dengan judul ”Kontrak Publik Sebagai Instrumen Pemerintahan” yang didanai oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Buku ini disusun dengan sistematika pembahasan yang dibagi dalam 5 (lima) bab yang diuraikan sebagai berikut:
Bab I merupakan bab Pendahuluan, memuat tentang Latar Belakang penulisan ini.
Bab II membahas fungsi negara dan fungsi pemerintahan, memuat tentang fungsi negara, fungsi Pemerintahan, Tindakan Hukum Pemerintahan, dan Instrumen Hukum Pemerintahan.
Bab III membahas mengenai barang milik negara/daerah, memuat tentang definisi dan pengaturan barang milik negara/daerah, pengelolaan barang milik negara/daerah, dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Bab IV membahas mengenai kontrak publik sebagai instrumen pemerintahan, memuat tentang kontrak publik, Pengaturan dan Prosedur Penggunaan Kontrak Publik Dalam Penyelenggaraan Fungsi-Fungsi Pemerintahan, dan Pengelolaan Kekayaan Negara Dalam Mendukung Penyelenggaraan Fungsi-Fungsi Pemerintahan.
Bab V merupakan bab penutup.
Buku ini dapat menjadi rujukan bagi mahasiswa fakultas hukum, dosen fakultas hukum, pejabat pemerintahan, dan masyarakat pada umumnya yang berminat pada persoalan hukum kontrak, khususnya kontrak publik. Dengan selesainya penulisan buku ini, penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah berpartisipasi dalam pengembangan tulisan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, LPPM Universitas Hasanuddin
Reviews
There are no reviews yet.