Lahir di Sengkang, 05 Oktober 1959. Menempuh pendidikan SDN 10 di Sengkang, SMP I Sengkang, SMEA II Makassar. Memperoleh gelar sarjana hukum konsentrasi hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu (1988). Pendidikan Magister Ilmu Hukum konsentrasi Sistem Peradilan Pidana pada Universitas Diponegoro, Semarang (2005) dan Program Doktor Ilmu Hukum konsentrasi Ilmu Hukum Pidana pada Universitas Muslim Indonesia, Makassar (2015). Menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako sejak 1989 dengan jabatan sekarang lektor kepala golongan IV/b., Advokat pada Kantor Hukum “YAN APUL Associated” di Jakarta (1988). Ketua Biro Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum “Justitia” di Univeristas Muhammadiyah Palu (1992-1995). Ketua Pengelola Program Non Reguler Fakultas Hukum Universitas Tadulako (2013-2015 dan 2017-2022). Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Untad Palu (2018-2022). Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (2020-2022); Tenaga Ahli Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah (2021).

Selain itu, aktif di berbagai pertemuan ilmiah sebagai narasumber dan peserta di berbagai seminar, di antaranya: Kegiatan Aksi Nasional
Percepatan Pemberantasan Anti Korupsi (AN-PKK) Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis, di Denpasar (2008); Penyusunan Rencana Aksi
Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD PK) Prov. Sulawesi Tengah (2009) Peran alat Bukti Dalam Penyidikan dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi diselenggarakan BPK RI (2009); Kriminalisasi jabatan Dalam Perkara Tindak Korupsi oleh KPK (2009); Pendidikan dan Pelatihan Pengajar Anti Korupsi Tingkat Nasional di Makassar, diselenggarakan KPK – Dikti Kemendikbud (2012); Workshop Micro Teaching Pendidikan Anti Korupsi di Jakarta (2016); Sering pula memberikan keterangan ahli di berbagai lembaga penegak hukum, seperti Lembaga Ombudsman, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan di Indonesia dalam perkara tindak pidana korupsi.

Showing the single result